Satresnarkoba Prabumulih Tangkap Bandar Besar, Sita 78,8 Gram Sabu dari Rumah Irfan Gunawan

Prabumulih, Viapost.id | 5 September 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali mencetak prestasi dengan mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang bandar sabu bernama Irfan Gunawan berhasil diringkus di rumahnya di Jalan A Roni, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Terry Amalson, yang lebih dulu diamankan. Dari keterangan Terry, polisi mendapat informasi tentang sosok pemasok barang haram tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Irfan Gunawan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan enam paket sabu dengan berat bruto 78,8 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam,” jelas Iptu Arafah.

Selain sabu, polisi juga menyita 1 unit handphone Vivo Y17 warna hijau toska, 1 plastik warna biru, dan 1 tas selempang hitam merk Eiger.

Atas perbuatannya, tersangka yang berstatus sebagai bandar ini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba lainnya. Polres Prabumulih berkomitmen penuh memberantas narkoba demi terciptanya kota yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” tegas Iptu Arafah.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. “Setiap laporan akan langsung kami tindaklanjuti. Mari bersama-sama kita perangi narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *