Prabumulih, Viapost.id | 23 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Nigata, Simpang Perumahan Griya Prabu Damai, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku bernama Murdiyono, yang kemudian berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 9 butir pil ekstasi berbentuk kodok warna hijau seberat 4,33 gram, sebuah handphone Oppo, serta motor Yamaha Nmax biru doff tanpa plat nomor. Pelaku mengaku barang haram itu dibeli dari seorang bernama AR, warga Desa Air Hitam, Kabupaten PALI, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tegas Iptu Arafah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba. “Kami berkomitmen memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Prabumulih,” pungkasnya.