Prabumulih, Viapost.id | Aksi pencurian kotak amal kembali terjadi di Kota Prabumulih. Pelaku bernama Dimas Saputra (28), warga Perum Cahaya Prabu Indah 3, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil dibekuk polisi saat beraksi di Masjid Nurul Huda, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku ditangkap saat kedapatan mengeluarkan uang sebesar Rp728 ribu dari dalam kotak amal, padahal total uang di dalam kotak mencapai Rp4,6 juta lebih.

Kapolsek Cambai, IPTU Heffy Juliansyah, SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan warga bernama Sarlian (61), seorang petani sekaligus pelapor dalam kasus ini.
“Awalnya pelapor mendapat informasi dari saksi bahwa ada seorang laki-laki mencurigakan dengan motor Honda Scoopy merah di sekitar masjid. Setelah tim mendatangi lokasi, ternyata benar, pelaku sedang mengambil uang dari kotak amal,” jelas Nendri.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal, sebuah tas hitam, obeng, tang, kunci pas, dompet, serta uang tunai Rp728 ribu hasil curian.
Hasil interogasi mengungkap bahwa Dimas merupakan spesialis pencuri kotak amal. Ia mengaku telah beraksi di 13 masjid yang tersebar di Prabumulih dan Kabupaten PALI. Beberapa di antaranya Masjid Al-Mukhlisin Taman Siswa, Masjid Al-Ikhlas Gunung Kemala, Masjid Al-Hijrah Nias, Masjid Al-Taqwa Sukamenang, hingga Masjid Al-Ikhlas Tanah Abang, PALI.
Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dimas dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.