Wali Kota Prabumulih Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada 624 Narapidana dan Anak Binaan

Prabumulih, Viapost.id | Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 624 narapidana dan anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Prabumulih menerima remisi, Minggu (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, 310 orang mendapatkan remisi umum, 314 orang memperoleh remisi dasawarsa, dan 13 orang langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, disaksikan Wakil Wali Kota, Kajari, Ketua DPRD, Kapolres, Ketua TP PKK, Sekda, Wakil Ketua PN, serta jajaran Forkopimda.

Dalam sambutannya, Wali Kota Arlan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi umum dan dasawarsa ini diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik, serta memenuhi syarat formal maupun nonformal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih, Sandi Wiguna, mengingatkan agar remisi ini dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Tidak semua narapidana mendapatkan remisi. Jadikan ini motivasi untuk terus berbuat lebih baik. Bagi yang belum mendapatkan remisi tahun ini, tetaplah bersabar dan berkelakuan baik, karena negara akan selalu memberikan jalan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan baik,” pesannya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana maupun anak binaan dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri, serta siap berkontribusi positif ketika kembali ke tengah masyarakat. [Ov]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *