Prabumulih, Viapost.id | 17 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Jambat Akar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur.
Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H., mengungkapkan bahwa tersangka bernama Erik Saputra (22), seorang buruh, diamankan pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 17 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Tesla dengan berat bruto 7,40 gram. Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan,” jelas Iptu Arafah.

Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu dompet kulit warna coklat, uang tunai Rp300.000, satu kotak rokok merk GP, dan selembar tisu. Barang haram tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok yang diletakkan di bawah kakinya.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Jambat Akar. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap saat menghadiri sebuah acara pernikahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Prabumulih berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus memberantas peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan turut membantu memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegas Iptu Arafah.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan, dan polisi akan terus mengembangkan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.