Prabumulih, Viapost.id | Pasangan suami istri berinisial R (24) dan L (30), warga Jalan Nigata, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Keduanya diringkus pada Jumat malam (15/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Nigata, Lorong Mushola Al-Jabar, Kelurahan Prabujaya.
Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua paket sabu dengan berat bruto 0,38 gram, satu unit ponsel Redmi warna silver, serta satu unit motor Yamaha Xeon BG 4709 OM warna hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, SH, menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pasutri tersebut.
“Mereka sering melakukan transaksi di kawasan Prabujaya. Saat tim melakukan penyelidikan, keduanya berhasil diamankan ketika melintas menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Saat digrebek, L kedapatan menggenggam bungkusan kecil berisi sabu. Ia sempat berusaha membuang barang bukti ke jalan, namun berhasil diamankan petugas.
Dari hasil pemeriksaan, sabu itu diketahui dibeli dari seorang pengedar berinisial K (DPO) untuk dijual kembali dengan keuntungan tipis sekitar Rp20 ribu per paket.
Kini, pasangan tersebut ditetapkan sebagai kurir narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya sudah mendekam di sel tahanan Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.