Muara Enim, Viapost.id | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim tahun 2022–2024 masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim. Hingga pertengahan Agustus 2025, penyidik belum menetapkan tersangka, sehingga memunculkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat.
Kepala Kejari Muara Enim, Zulfahmi SH MH, menegaskan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumsel.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat hasilnya keluar dan akan ditetapkan tersangkanya,” kata Zulfahmi didampingi Kasi Intel, Arsitha Agustian SH MH, Jumat (8/8/2025).
Menurutnya, setiap perkara memiliki tingkat kesulitan berbeda, baik dari sisi jumlah saksi, barang bukti, maupun kompleksitas kasus. “Kami tidak ingin terburu-buru, karena khawatir menimbulkan masalah baru. Lebih baik pelan tapi pasti dan sesuai aturan,” ujarnya.
Dugaan Modus
Berdasarkan penyidikan, Kejari Muara Enim menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah dan pengelolaan Biaya Pengganti (BPPD). Modus yang digunakan antara lain pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, penggunaan nota fiktif, hingga stempel palsu.
Sebelumnya, Kejari telah memanggil sedikitnya 72 penyedia atau badan usaha yang berkaitan dengan kegiatan PMI, mulai dari toko alat kesehatan hingga rekanan peralatan medis.
Pada 18 Maret 2025 lalu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor PMI Muara Enim, rumah mantan Bendahara PMI berinisial Z, dan rumah Bendahara Unit Donor Darah (UDD). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sekitar 150 barang bukti, termasuk 24 stempel palsu dan sejumlah nota kosong.
“Secara kasar, kami sudah punya gambaran kerugian negara, tetapi untuk dasar penetapan tersangka harus menunggu perhitungan resmi dari BPKP,” tegas Kajari.
Potensi Lebih dari Dua Tersangka
Kejari memastikan sudah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Jika hasil BPKP sudah keluar, kasus ini segera naik ke tahap penetapan tersangka.
“Kemungkinan minimal ada dua tersangka, tetapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah, tergantung perkembangan penyidikan,” ujarnya.
Perkara Hibah KONI Juga Diselidiki
Selain kasus PMI, Kejari Muara Enim juga tengah menyelidiki dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Muara Enim. Kasi Intel Arsitha Agustian menyebut perkara KONI masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti.
“Untuk PMI, kita menunggu hasil perhitungan BPKP. Sedangkan KONI masih dalam tahap penyelidikan. Nanti akan ada press release resmi dari tim penyidik,” jelasnya melalui grup WhatsApp Mitra Adhyaksa, Jumat (15/8/2025).
Kejari menegaskan akan menangani seluruh perkara secara transparan dan profesional demi memastikan akuntabilitas penegakan hukum serta keadilan bagi masyarakat Muara Enim.[ab]