Muara Enim, Lembak, Viapost.id | Aktivitas mencurigakan berupa penimbunan dan pengoplosan minyak ilegal diduga kuat berlangsung di sebuah gudang di wilayah hukum Polsek Lembak, Kabupaten Muara Enim. Gudang yang disebut-sebut milik seseorang berinisial EN ini menjadi sorotan warga, lantaran diduga beroperasi bebas tanpa tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH) setempat.
Dari hasil penelusuran lapangan Viapost.id, terpantau sejumlah truk tangki dan mobil bak terbuka keluar-masuk area gudang pada malam hingga dini hari. Minyak yang dibawa diduga berasal dari sumber tidak resmi, kemudian diolah dan dicampur di lokasi sebelum kembali didistribusikan. Aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan potensi kebakaran, ledakan, dan pencemaran lingkungan.
“Kalau lewat malam, mobil-mobil besar masuk. Kadang truk tangki, kadang mobil bak dengan jeriken. Baunya menyengat sekali. Kami khawatir ada kebakaran, apalagi rumah warga dekat sekali,” ujar BD (41), warga setempat yang minta namanya disamarkan demi keamanan.
Menurut warga lain, aktivitas ini sudah berjalan lebih dari setahun. Mereka heran mengapa gudang tersebut tetap beroperasi meski isu ilegalitasnya sudah menjadi rahasia umum. “Kalau polisi mau bertindak, mestinya bisa. Tapi nyatanya sampai sekarang aman-aman saja. Jadi orang mikir, jangan-jangan ada pembiaran,” kata AR (37), warga lainnya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP, setiap orang yang melakukan kegiatan penyimpanan, pengolahan, atau penyaluran BBM tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp60 miliar. Artinya, dugaan aktivitas di gudang EN ini jelas masuk ranah tindak pidana.
Kronologi yang dihimpun menunjukkan bahwa gudang ini mulai ramai didatangi kendaraan sejak menjelang tengah malam. Pekerja terlihat memindahkan minyak dari drum dan jeriken ke wadah lain, diduga untuk proses pencampuran. Usai diolah, minyak kembali dimuat dan diangkut ke luar daerah. Aktivitas berlangsung hingga menjelang subuh.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Lembak belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapat jawaban. Sementara itu, masyarakat mendesak pihak kepolisian, Polres Muara Enim, bahkan Polda Sumsel untuk segera turun melakukan penyelidikan.
“Ini bukan cuma soal minyak ilegal, tapi soal nyawa warga. Kalau gudang meledak, siapa yang tanggung jawab?” tegas MN (54), tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap aparat tak menutup mata dan segera menghentikan aktivitas yang berpotensi merugikan negara, membahayakan lingkungan, dan mengancam keselamatan jiwa.