Prabumulih, Viapost.id | Tim Resmob Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor Yamaha Lexi 125 warna hitam di Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat. Dua pelaku, AY (36) warga Jl. Kolonel Dani Efendi Gg. Srikandi dan B (40) warga Jl. Kemang, keduanya dari Kelurahan Wonosari, diringkus bersama barang bukti. Sementara satu pelaku lainnya, H, masih berstatus DPO.

Aksi pencurian terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 06.30 WIB di Jl. Tebat RT 05 RW 05. Korban, RK (pelajar), mendapati motor Yamaha Lexi 125 BG 2816 C miliknya yang terparkir di samping kamar sudah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Prabumulih Barat sesuai LP/B/59/VIII/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H. menjelaskan, hasil penyelidikan mengarahkan tim pada keberadaan pelaku di Desa Betung, Kabupaten PALI. “Pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 01.45 WIB, tim bergerak dan mengamankan AY dan B di Desa Betung,” ujarnya.
Dari interogasi terungkap, AY bersama H mencuri motor korban pada Senin dini hari sekitar pukul 05.00 WIB, lalu menjualnya kepada R di Desa Karang Agung. Keesokan harinya, AY dan B menebus kembali motor tersebut menggunakan uang milik B untuk dimiliki sendiri. Namun, sebelum sempat dibawa pulang ke Prabumulih, keduanya berhasil ditangkap.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Yamaha Lexi 125 BG 2816 C, dua buah kunci T, dua bilah senjata tajam, dan empat unit handphone (iPhone 11, Oppo A77, Oppo Reno, dan Nokia biru).

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara pelaku lainnya masih kami buru,” tegas IPDA Wendy.