Perselisihan Batas Tanah, Petani di Prabumulih Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Prabumulih, Viapost.id | Kasus penganiayaan akibat perselisihan batas tanah terjadi di Dusun 5, Desa Karya Mulya, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial ARS (47), seorang petani setempat, yang diduga membacok tetangganya, MR (63).

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin (11/8/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di depan rumah korban. Dipicu emosi karena permasalahan batas tanah, pelaku diduga membacok korban sebanyak empat kali, menyebabkan luka serius di punggung kiri, ibu jari tangan, lengan kiri, dan paha kiri.

Korban yang mengalami pendarahan hebat langsung dilarikan saksi ke RS Fadhilah Prabumulih untuk mendapatkan perawatan intensif.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/VIII/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H. bersama Tim Macan RKT untuk melakukan penangkapan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya pada hari yang sama.

Dalam pemeriksaan awal, ARS mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu sepanjang ±45 cm dan sebuah cangkul bergagang kayu.

Saat ini pelaku ditahan di Polsek RKT dan akan diproses hukum sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *