Tim Tekab Prabu Ringkus Pencuri Aki Truk di Prabumulih, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Prabumulih, Viapost.id || Aksi pencurian aki truk senilai Rp3 juta berhasil diungkap Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih. Pelaku berinisial Z (31), buruh harian lepas asal Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, ditangkap tanpa perlawanan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (11/8/2025) dini hari.

Kasus ini bermula pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, saat korban RH (45), seorang wiraswasta asal Kelurahan Prabumulih Utara, hendak berangkat kerja menggunakan truk miliknya. Mesin truk tidak menyala, dan setelah dicek, aki truk telah hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. menjelaskan bahwa berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Tekab Prabu yang dipimpin dirinya bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H. berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tang dan jaket hitam yang digunakan saat beraksi. “Pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi,” kata IPDA Sucipto.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *