Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Pasutri Pembawa Sabu 10,35 Gram

Prabumulih, Viapost.id || 4 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Bangau RT 01 RW 01, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Minggu (3/8/2025).

Dua tersangka, DN (48) dan RH (37), yang merupakan pasangan suami istri, ditangkap saat tiba di lokasi dengan sepeda motor sekitar pukul 14.45 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat 10,35 gram yang disimpan di kantung celana milik DN.

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami langsung mengamankan kedua tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H.

Kedua tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial IY (DPO) di Desa Panta Dewa, Kabupaten PALI. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu handphone Oppo biru navy, satu bungkus klip bening kosong, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dan satu celana panjang abu-abu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPTU Arafah menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.

Polres Prabumulih mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya situasi aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *