Prabumulih,Viapost.id || 30 Juli 2025 – Seorang pria berinisial DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar Polres Prabumulih, Rabu (30/7/2025).
DS ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Prabumulih karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, S.H., berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat digerebek, DS sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu ke atas meja makan. Namun, upaya tersebut gagal. Polisi berhasil menyita tiga paket sabu seberat bruto 30,08 gram yang dibungkus menggunakan tisu dan plastik klip bening. Selain itu, satu unit handphone Android merek Vivo warna emas turut diamankan.

Dalam pemeriksaan, DS mengaku sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P, warga Air Itam, PALI, yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pesa (DPO), warga Air Itam, PALI, yang kini tengah kami buru,” ujar Iptu Arafah dalam konferensi pers.
DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.