RS Ar Bunda Belum Kantongi Sertifikat Laik Hygiene Sistem Air Minum, Dinkes Prabumulih Turun Tangan

Prabumulih, Viapost.id || 28 Juli 2025 – Rumah Sakit Ar Bunda Prabumulih disorot tajam setelah hasil pengawasan mengungkap penggunaan sistem penyediaan air minum internal berbasis Reverse Osmosis (RO) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS). Temuan ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terhadap standar keamanan dan sanitasi air minum di lingkungan fasilitas kesehatan.

Ironisnya, petugas yang bertanggung jawab atas pengelolaan air minum di rumah sakit tersebut juga tercatat belum pernah mengikuti pelatihan sebagai Penjamah Depot Air Minum, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi terkait keamanan pangan dan sanitasi air.

Lebih parah lagi, pemeriksaan laboratorium terhadap kualitas air terakhir kali dilakukan pada November 2024. Padahal, sesuai ketentuan, pemeriksaan menyeluruh wajib dilaksanakan setiap enam bulan sekali. Artinya, RS Ar Bunda telah melewati tenggat waktu pemeriksaan berkala dan berpotensi membahayakan kesehatan pasien maupun tenaga medis.

Diduga Langgar Sejumlah Regulasi

Sejumlah regulasi yang diduga dilanggar oleh RS Ar Bunda antara lain:

Permenkes RI No. 43 Tahun 2014 tentang Higiene Sanitasi Depot Air Minum, yang mewajibkan setiap penyedia air minum memiliki SLHS dan tenaga penjamah bersertifikasi.

Permenkes RI No. 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air Minum.

Permenkes RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur standar keamanan lingkungan dan pangan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dinkes Prabumulih Beri Peringatan Tegas

Menanggapi temuan ini, Dinas Kesehatan Kota Prabumulih menyatakan keprihatinan mendalam dan menegaskan akan segera memberikan sanksi administratif sekaligus langkah pembinaan kepada manajemen RS Ar Bunda.

Langkah-langkah yang akan diambil antara lain:

Penerbitan peringatan resmi dan instruksi kepada manajemen RS Ar Bunda untuk segera mengurus SLHS ke DPMPTSP Kota Prabumulih.

Kewajiban pelatihan bagi seluruh petugas penjamah air minum sesuai standar yang berlaku.

Inspeksi ulang sanitasi serta pemantauan ketat terhadap kualitas air minum yang digunakan oleh pasien dan tenaga kesehatan.

“Air minum di rumah sakit harus bebas dari risiko kontaminasi. Kami tidak akan mentoleransi kelalaian dalam hal ini. Pengawasan akan terus kami tingkatkan,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota Prabumulih.

Dinkes menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilakukan, tak hanya terhadap RS Ar Bunda, tetapi juga terhadap seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan depot air minum di wilayah Prabumulih. Tujuannya jelas: menjamin air yang dikonsumsi publik aman, sehat, dan sesuai ketentuan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *