Tekab Prabu Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Terlibat di 12 TKP Prabumulih

Prabumulih, Viapost.id || 16 Juli 2025 – Tim Tekab Prabu Satreskrim Polres Prabumulih berhasil membekuk tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang diketahui terlibat dalam 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Prabumulih.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial B.K. (29), warga Desa Kuripan, Kecamatan Buay Madang, OKU Timur; B.H. (24), warga Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur; serta A.A. (19), warga Desa Negeri Sakti, Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.

Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan dua pelaku, B.H. dan A.A., di sekitar Masjid Yahya Syarkowi, Desa Suka Mulia, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil interogasi, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku utama, B.K., di Desa Talang Seleman, Kecamatan Rantau Panjang, Ogan Ilir, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat hendak ditangkap, B.K. mencoba melawan dan melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua kakinya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Genio warna hitam

1 set kunci letter T

1 bilah pisau kris

1 jaket hoodie dan jas hujan


Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sejak Maret hingga Juli 2025. Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir di teras rumah tanpa pagar atau dengan pagar yang tidak terkunci. Total kerugian akibat aksi mereka ditaksir mencapai Rp 241 juta.

Ketiganya kini ditahan di Mapolres Prabumulih dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku lainnya,” tegas AKP Tiyan Talingga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *