Prabumulih, Viapost.id || 15 Juli 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum mereka. Kasus ini sesuai dengan Pasal 363 KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025, sekitar pukul 04.50 WIB di Jalan Bukit Sulap RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban dalam kasus ini adalah Arief Supriatna (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Korban melaporkan kehilangan dua unit sepeda motor dengan total kerugian mencapai Rp17 juta. Sepeda motor tersebut dicuri saat terparkir di fasilitas parkir kost milik korban.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab Prabu berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T.
Pelaku yang diamankan adalah Andika alias Dekul (37), seorang petani asal Dusun IV, Desa Suka Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun II, Desa Kemang Manis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

“Pelaku mengambil dua unit motor dari parkiran kost dengan menggunakan alat bantu seperti kunci T dan peralatan lainnya,” jelas Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA Sucipto, S.H.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit motor Honda Supra X 125 warna hitam
1 buah gerinda
1 buah solder listrik
1 paket kunci T bobol motor dan gembok
1 buah helm merek Honda
1 jaket warna hitam
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan selalu menjaga keamanan kendaraan, terutama saat diparkir.