Prabumulih, Viapost.id || Seorang pria berinisial ASR (24), warga Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) karena diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.
ASR ditangkap pada Sabtu, 21 Juni 2025, di kawasan Jalan Tugu Nanas, Kecamatan Prabumulih Barat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Macan RKT yang dipimpin Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H., atas perintah Kapolsek RKT IPDA Krisnanda, S.H., M.H.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama RH (41), seorang petani asal Desa Jungai, Kecamatan RKT, Kota Prabumulih. Dalam laporan polisi nomor: LP/B/08/VI/2025/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PBM/SUMSEL, korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario putih biru BG-4608-ACI dan satu unit handphone Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan RKT.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp17,4 juta dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dalam pemeriksaan awal, ASR mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisial NM, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green dan satu buah kotak handphone berwarna hitam-hijau.
Saat ini, ASR ditahan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.