Prabumulih, Viapost.id || Seorang pemuda berinisial MHP (31), warga Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, diamankan anggota Polsek Prabumulih Timur usai melakukan penganiayaan terhadap AZR (21), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Kelekar, Kelurahan Muara Dua.
Peristiwa terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di kawasan Jalan Bukit Barisan, tepatnya di dekat Panti Asuhan Azizah, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.
Aksi penganiayaan bermula saat MHP mendatangi rumah korban untuk membicarakan masalah pribadi. Ia mengajak AZR keluar rumah dan membonceng korban menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di lokasi kejadian, MHP tiba-tiba mencabut pisau dari pinggang kirinya.
Mengetahui gelagat mencurigakan, korban berusaha merebut pisau tersebut hingga terjadi tarik-menarik. Korban berhasil melompat dari motor dan menjauh untuk menyelamatkan diri. Akibat insiden itu, korban mengalami luka di jari telunjuk tangan kanan dan langsung dilarikan ke RS AR Bunda Prabumulih untuk mendapat perawatan medis.
Tidak terima atas perbuatan pelaku, korban melapor ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/45/IV/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal 4 April 2025.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H., bersama Tim Opsnal Singo Timur untuk memburu pelaku.
Akhirnya, pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Desa Gunung Megang saat dalam perjalanan pulang dari Bengkulu menggunakan bus Sriwijaya.
Dalam pemeriksaan, MHP mengaku nekat melakukan aksinya karena diliputi rasa cemburu, lantaran mantan kekasihnya diduga menjalin kedekatan dengan korban.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan untuk proses hukum lebih lanjut.