Jakarta, Viapost.id || Sejumlah organisasi wartawan resmi melaporkan seorang oknum berinisial Ir.A ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025. Oknum tersebut diduga telah melakukan penghinaan, pelecehan, serta pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut telah teregister dengan Nomor: STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelaporan ini dikawal oleh beberapa organisasi wartawan, di antaranya:
Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB)
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya
Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI)
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi
Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya
Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Bekasi Raya
Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI)
Ketua DPD AWIBB Jawa Barat, Raja Simatupang, selaku pelapor, menyampaikan bahwa pernyataan dan opini yang disebarkan oleh Ir.A sangat merendahkan martabat profesi jurnalis. Ia menyebut narasi tersebut sebagai hoaks, fitnah, dan bentuk pelecehan terhadap wartawan.

“Opini yang disampaikan sudah sangat di luar batas, berisi hoaks dan fitnah yang mencoreng profesi kami sebagai jurnalis,” tegas Raja usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya.
Sementara itu, Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa laporan ini mengacu pada Pasal 311 KUHP tentang fitnah serta Pasal 315 KUHP tentang penghinaan.
“Ini adalah langkah hukum untuk menegakkan kehormatan profesi wartawan yang telah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami telah diberikan kuasa penuh untuk mengawal kasus ini,” ujar Suranto, dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners.
Ketua Umum IWO Indonesia, N.R. Icang Rahardian, dalam pernyataan terpisah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh rekan-rekan wartawan tersebut.
“IWO Indonesia akan mengawal proses pelaporan ini hingga tuntas, demi menjaga martabat profesi jurnalistik,” pungkas Icang.(Red)