Polisi Tangkap Pria Gelapkan Mobil Mantan Pacar di Prabumulih

Prabumulih, Viapost.id || Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil milik warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, yang dilaporkan pada 11 Juni 2025.

Korban berinisial MY (36), seorang ibu rumah tangga, melaporkan mantan pacarnya, RE (25), warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar, ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/46/VI/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PBM/POLDA SUMSEL. Dalam laporannya, MY mengaku mengalami kerugian sekitar Rp70 juta.

Kejadian bermula pada Minggu malam, 1 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di rumah MY di Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari. RE membawa mobil Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG tanpa izin dan belakangan diketahui digadaikan.

RE sempat memberi tahu bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang sebesar Rp25 juta. Merasa dirugikan, MY melaporkan kejadian ini sebagai dugaan penggelapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH, dan di bawah komando Kapolsek IPTU Badarudin, S.H., segera melakukan penyelidikan.

RE akhirnya ditangkap pada Kamis malam, 12 Juni 2025, pukul 23.30 WIB di sebuah bedeng kawasan Mangga Besar. Dalam interogasi, RE mengakui perbuatannya dan menyebut mobil tersebut telah digadaikan kepada Y (58), warga Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone (OPPO A31 dan VIVO Y91) serta sebuah dompet cokelat. Sementara mobil yang digadaikan masih dalam proses pelacakan.

Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. RE terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *