PLN Prabumulih Bekukan KWH Tanpa Surat Resmi, Pelanggan Keberatan Tanggung Tunggakan Atas Nama Orang Lain

Prabumulih, Viapost.id || Warga Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, mengeluhkan tindakan tidak prosedural yang dilakukan oleh PLN Kota Prabumulih. Pelanggan atas nama Riok mengaku mengalami pemblokiran meteran listrik (KWH) tanpa pemberitahuan resmi, padahal tagihan yang dibebankan berasal dari nama pelanggan lain.

Masalah ini mencuat pada Senin sore (26/05/2025), saat Riok gagal melakukan pengisian ulang token listrik pada meteran prabayarnya. Setelah beberapa kali mencoba tanpa hasil, ia pun menghubungi layanan pengaduan PLN 123.

Tak lama kemudian, Riok menerima panggilan dari petugas PLN Prabumulih melalui nomor +62 895-3×08-9x60x, yang menyampaikan bahwa meteran miliknya diblokir karena terkait tunggakan lama atas nama Jamil Manap (IDPEL 147400381533). Tunggakan tersebut berupa tagihan Pemutusan dan Rekonsiliasi (PRR) dengan rincian sebagai berikut:

PRR: Rp 1.376.561

PBJT-TL / PPJ: Rp 132.787

Materai & PPN: Rp 0


Total tagihan mencapai Rp 1.509.348.

Riok mengaku sangat keberatan, karena tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis maupun lisan sebelumnya. Ia menilai tindakan PLN tidak adil karena memblokir meteran listrik miliknya atas dasar tunggakan yang bukan atas nama dirinya.

“Yang aneh, tagihan atas nama orang lain tapi KWH atas nama saya yang diblokir. Bahkan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Ini sangat merugikan dan terkesan ada unsur pemaksaan,” ungkap Riok.

Lebih lanjut, Riok juga mengaku tidak pernah mengajukan perubahan layanan, namun saat mengecek aplikasi PLN Mobile, status meterannya menunjukkan telah berubah dari prabayar ke pascabayar (PASKEM).

Pada keesokan harinya, Selasa (27/05/2025), Riok mendatangi Kantor PLN Kota Prabumulih untuk meminta klarifikasi. Dalam pertemuan tersebut, Manajer PLN Ichsan Rahmadi menyatakan bahwa tindakan pemblokiran dilakukan berdasarkan titik lokasi, bukan berdasarkan nama pelanggan.

Riok berharap PLN dapat menyelesaikan persoalan ini secara adil dan transparan, tanpa membebani pelanggan yang tidak terkait dengan tunggakan orang lain.Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *