Sat Reskrim  Polres Bangka Ungkap Kasus Dugaan Pencabulan Anak


Sungailiat, Viapost.id || Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (37), kamis 22/5/2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana ini terjadi sejak tahun 2024 hingga April 2025, dan melibatkan tiga anak perempuan sebagai korban. Seluruh kejadian dilaporkan berlangsung di rumah dan toko milik terduga pelaku.

Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya Putra, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, menyampaikan bahwa ketiga korban mengalami kejadian tersebut secara terpisah. Salah satu korban bahkan diduga mengalami tindak persetubuhan.

“Pelaku juga diduga mengancam para korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar AKP Era dalam keterangannya pada Kamis (22/5).

Terduga pelaku diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim pada Rabu (21/5) sekitar pukul 18.30 WIB di kediamannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian tidur berwarna merah.

“Saat ini, terduga pelaku telah ditahan dan proses penyidikan masih berlangsung. Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi para korban,” jelas AKP Era.

Terduga dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat apabila terbukti bersalah.

AKP Era juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan peran aktif dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

“Apabila mengetahui adanya kasus serupa, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Lindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan terhadap anak dan pentingnya upaya pencegahan sejak dini.(An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *