Buron Satu Bulan, Pelaku Pencurian di Prabujaya Dibekuk Tim Tekab Prabu

Prabumulih, Viapost.id || Tim Tekab Prabu dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.

Pelaku berinisial GA (22), warga Gang Gurati II, Kelurahan Prabujaya, ditangkap di wilayah Prabumulih Barat setelah menjadi buronan selama lebih dari satu bulan. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 8 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah korban berinisial K (25), warga Jalan Relly TVRI RT 01 RW 02, Kelurahan Prabujaya. Dalam laporan polisi (LP/B/139/IV/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel), korban menyebutkan bahwa pelaku masuk ke rumahnya dengan cara merusak ventilasi udara jendela.

Pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, di antaranya satu unit gitar merek Shen-Shen, kompor gas merek Rinnai, kamera Sony, TV LCD 43 inci merek Samsung, setrika listrik merek Philips, dan satu helai sweater warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.200.000.

Berkat hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab Prabu akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan dan telah mengakui perbuatannya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Unit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap tindak pidana lain yang melibatkan pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *