Dua Pemuda Prabujaya Diringkus Tim “Sunyi Senyap”, Terlibat Pencurian Seng dan Teralis Rumah

Prabumulih, Viapost.id || Dua pemuda asal Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, berinisial YS (22) dan RN (21), tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat. Keduanya diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025.

YS, warga Jalan Arimbi No.119, dan RN, warga Jalan Bima RT 04 RW 05, ditangkap pada Jumat malam, 16 Mei 2025, setelah polisi menerima laporan dari korban bernama H, warga Jalan Arimbi Gg. Brahma No.120. Korban melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumah bedeng miliknya di Jalan Nurul Fala Gg. Cempedak, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara.

Dalam laporan polisi nomor: LP / B / 36 / V / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL, korban menyebutkan kejadian diketahui sekitar pukul 15.00 WIB. Ia kehilangan 15 keping seng ukuran 7 kaki, instalasi listrik berisi kawat tembaga, serta 3 batang teralis rumah sepanjang 1 meter. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Tim Opsnal yang dipimpin IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi, MH, di bawah arahan Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, SH, langsung melakukan penyelidikan. YS berhasil diamankan lebih dulu di kawasan Jalan Nigata. Dari hasil interogasi, YS mengaku beraksi bersama RN dan satu pelaku lainnya berinisial RFK yang kini berstatus DPO.

RN kemudian ditangkap di kawasan Jalan Lingkar, tepatnya di samping City Mall Prabumulih. Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 keping seng ukuran 7 kaki yang disembunyikan oleh para pelaku.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya di atas lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *