Satresnarkoba Polres Prabumulih Bekuk Pengedar Sabu di Bedeng Sukajadi

Prabumulih, Viapost.id || Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan satu orang tersangka berinisial MJ (39), warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah bedeng yang terletak di Jalan R.A Kartini RT 003 RW 001, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.

Operasi ini dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 39 / V / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL.

Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jonson, S.H., M.Si. bersama Kanit 2 IPDA Rio Pratama Kristona bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi sabu di lokasi tersebut.

Saat dilakukan penggerebekan, MJ tengah berada di dalam bedeng. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat, yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

15 paket sabu (1 paket sedang dan 14 paket kecil) dengan total berat bruto 3,37 gram

1 buah skop dari pipet plastik

Uang tunai sebesar Rp 250.000

1 helai celana panjang warna krem

Seluruh barang bukti ditemukan di lantai ruang tamu dekat tersangka berada, sementara uang tunai disita dari saku celana yang dikenakan MJ.

Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran sabu.

Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan status sebagai pengedar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Prabumulih untuk proses hukum lebih lanjut.

Jika Anda ingin versi dalam format siaran pers resmi atau untuk keperluan media sosial, saya bisa bantu sesuaikan juga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *