Sungailiat, Viapost.id || 16 Mei 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka berhasil menangkap seorang residivis pencurian yang kembali beraksi di sejumlah rumah sakit dan ruko di wilayah Kabupaten Bangka. Pelaku diketahui berinisial Cahyadi alias Feri Lolo (50).
Penangkapan dilakukan menyusul laporan dari empat korban pencurian yang terjadi pada rentang 5 hingga 13 Mei 2025. Laporan tersebut masuk ke Polres Bangka antara 13 hingga 15 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis (15/5/2025) pukul 16.00 WIB di halaman rumah warga di Jalan Laut, Kampung Pasir, Kecamatan Sungailiat.

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, mewakili Kapolres AKBP Deddy Dwitya Putra, menjelaskan bahwa modus pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur, khususnya di ruang perawatan rumah sakit. Pelaku mengambil barang berharga seperti ponsel, uang tunai, dan dokumen penting.
Empat lokasi pencurian yang berhasil diidentifikasi yakni:
RS Medika Stania Belinyu, Ruang Cendana (5 Mei 2025)
Ruko depan Pasar Baru, Jalan Kapten Tendean, Belinyu (6 Mei 2025)
RS Arsani Sungailiat, Ruang Merak – dua kejadian (13 Mei 2025)
“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku menggunakan hasil curian untuk membeli sabu dan bermain judi online,” ujar AKP Era.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa lima unit handphone berbagai merek (Realme, OPPO, Vivo), uang tunai Rp 1.100.000, serta dokumen pribadi milik korban seperti KTP, SIM, STNK, kartu ATM, NPWP, dan BPJS.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan.(Aan)