Prabumulih, Viapost.id || Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial A (38) dan AS (19), warga Desa Alai Dusun II, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, berhasil diringkus Tim Opsnal Elang Muara Polsek Cambai saat tertangkap tangan mencuri kabel listrik milik PT IndoRubber.
Keduanya ditangkap pada Senin malam, 12 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika sedang memotong dan mengupas kabel di kawasan Jalan Nigata, Kelurahan Cambai, Kota Prabumulih, tepatnya di dekat SMAN 6 Prabumulih.
Aksi pencurian tersebut digagalkan saat tim kepolisian melakukan patroli rutin dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Andri Desi, SH.
Dari empat pelaku yang diduga terlibat, dua berhasil diamankan di lokasi kejadian, sementara dua lainnya melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak kepolisian.
Informasi awal diperoleh dari pelapor, H (45), yang merupakan pekerja di perusahaan tersebut. Ia menerima informasi dari rekannya, D, bahwa kabel listrik milik PT IndoRubber telah dicuri. Setelah mengecek ke lokasi dan memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp 50 juta, H melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai pada 13 Mei 2025.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun hasil dari aksi pencurian, antara lain:
1 buah tas selempang warna hitam merk Supreme
1 buah pisau cutter warna biru
1 buah sarung tangan
1 buah golok bergagang kayu warna coklat
Beberapa potongan kabel tembaga
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Cambai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya dan terus melakukan pengejaran.