Wanita di Prabumulih Ditangkap Usai Bobol Rumah dan Curi Barang Rumah Tangga

Prabumulih, Viapost.id || Tim Opsnal Singo Timur Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NS (36), warga Jalan Perum CPI 2 Blok E No. 29, Kelurahan Gunung Ibul, Kota Prabumulih. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (9/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat I Musi 2025 dan mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP / B / 434 / XII / 2024 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Desember 2024.

Korban dalam kasus ini adalah AT (33), warga Jalan Bangau No. 70, Prabumulih Timur. Aksi pencurian terjadi di rumah milik korban yang berlokasi di Jalan Perumnas CPI 2 Blok A No. 11, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin, 9 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh kerabatnya. Saat memeriksa rumah pada 16 Desember 2024, korban menemukan kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang, antara lain satu unit kompor gas merek Rinnai, satu tabung gas LPG 3 kg warna hijau, satu set kursi rotan warna kuning, dan satu unit magic com merek Yongma warna merah hati. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta.

Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Alias Suganda, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. untuk segera melakukan penyelidikan. Tim Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim bergerak cepat setelah menerima informasi keberadaan pelaku.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya, yang ternyata juga merupakan lokasi kejadian perkara. Polisi turut mengamankan barang bukti hasil curian. NS kini ditahan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.vp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *